Kamis, 25 Juli 2019 01:38

Staf Ahli Demokrat: Polres Bulukumba Kesulitan Tangkap DPO Kasus TIK

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Firman Ghani, Staf Ahli Demokrat
Firman Ghani, Staf Ahli Demokrat

Kasus korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba, hingga kini jalan di tempat. Pasalnya, satu orang tersangka H. Arifuddin, masih berstatus Daftar

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba, hingga kini jalan di tempat. Pasalnya, satu orang tersangka H. Arifuddin, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bulukumba.

Direktur CV Sumber Harapan, yang juga mantan bendahara Partai Golkar yang diduga terlibat kasus Mark Up anggaran senilai Rp1 miliar itu, sampai saat ini tak diketahui keberadaannya oleh Polres Bulukumba.

Karena kasus ini tak kunjung selesai, meyita perhatian sejumlah pihak. Salah satunya, Firman Ghani, yang merupakan staf ahli Partai Demokrat Bulukumba. Firman menilai, kinerja kepolisian masih sangat rendah dalam mengusut kasus korupsi di Bulukumba.

"Apa nakerja polisi? Tidak ada progres. Begitu-begitu terus. Sudah berapami kapolres menjabat di sini (Bulukumba), kasus itu masih belum terselesaikan. Padahal, ada anggaran yang digelontorkan oleh negara untuk setiap kasus yang ditangani kepolisian," ujar Firman Ghani, saat ditemui di salah satu rumah makan di Bulukumba, Rabu (24/7/2019).

Harusnya kata Firman, Polisi punya target dan strategi untuk melakukan penangkapan. Apalagi telah berstatus DPO.

"Kami hanya berharap kasus ini segera dituntaskan, jangan setiap berganti Polres, sama saja jawabannya. Sepertinya kesusahan," jelas Firman.

AKBP Syamsu Ridwan sendiri mengaku tidak mengetahui pasti posisi tersangka H. Syarifuddin berada. Bahkan kerap berpindah-pindah dengan waktu yang cepat. Ia juga telah berkoordinasi dengan tim Cyber Crime Polda Sulsel, untuk melacak keberadaan tersangka.

Satu tersangka lainya Azis, hingga kini masih berkeliaran di Bulukumba. Alasannya tak bisa menangkap Azis karena H Arifuddin juga belum bisa dibekuk. Apalagi hasil konsultasi dengan Kejari Bulukumba, untuk menyelesaikan kasus ini, berkas kerdua tersangka harus diserahkan secara bersamaan.

"Kita juga tidak bisa dorong satu tersangka. Pelimpahannya harus dua-duanya, karena ini satu berkas. Dan bertentangan dengan Kejari jika satu persatu," jelas Syamsu Ridwan.