RAKYATKU.COM, GOWA - Tiga pria asal Gowa, kerap melakukan aksi judi sabung ayam di tempat sepi dan jauh dari pemukiman warga. Ternyata mereka juga punya alasan lain selain untuk mencari keuntungan.
Setelah polisi menginterogasi BBK (48) yang berperan sebagai koordinator dan menyiapkan lokasi serta sarana sabung, ternyata dilakukan saat salah satu warga di daerahnya menggelar acara ritual potong sapi yang digelar setiap tahun.
Acara tersebut pun ternyata disalahgunakan oleh ketiga pria asal Gowa tersebut, yakni BBK (48), DM (60), dan AT (36). Ia memanfaatkan momen tersebut, untuk berkumpul dengan rekannya yang punya hobi yang sama.
Agar acara sabung ayamnya tidak ketahuan oleh warga, BBK pun mencari lokasi yang sepi, hingga akhirnya ditentukanlah lokasinya di Lingkungan Batu Pute, Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.
Namun nahas, aksinya pun tercium oleh warga hingga akhirnya menyebar ke warga yang lain. Aksi para pelaku pun dilaporkan polisi dan berhasil digerebek oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Selasa 23 Juli 2019 pukul 17.00 Wita.
Kassubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, aksi judi sabung ayam tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya perjudian sabung ayam, yang sering digelar setiap tahun dalam acara hajatan atau ritual pemotongan sapi yang digelar tiap tahunnya.
"Para pelaku ini melakukan aksi sabung ayam dengan alasan untuk hajatan ritual sebelum menyembelih sapi. Para pelaku membawa ayam miliknya untuk diadu sabung ayam ini ditempatkan pada lokasi yang sepi," kata Tambunan, Rabu (24/7/2019).
Saat penggerebekan, ditemukan sebanyak 17 ayam jantan sudah diadu oleh ketiga pelaku tersebut. 14 diantara ayam tersebut telah mati diduga akibat kena taji. Sementara 3 ayam di antaranya kini diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 11 bilah pisau taji ayam, uang taruhan senilai Rp294 ribu, 1 helai benang pengikat pisau taji, 3 ekor ayam jantan, 46 unit sepeda motor, dan 3 unit mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KHUHP dan /atau Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.