RAKYATKU.COM, GOWA - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Pelaku tersebut berinisial AR alias Ahmad (21) warga yang tinggal di belakang BTN Minasa Indah, Kecamatan Somba Opu dan AR alias Rinto (21) warga Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RS (17) hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan AR alias Ahmad, diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Gold, 2 unit sepeda mini warna biru dan hijau, 3 buah helm warna hitam. Sedangkan dari tangan pelaku AR alias Rinto diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong kayu warna silver.
Pelaku AR ini berawal saat ia bekerja sebagai tukang cat rumah tetangga korban di kompleks BTN Minasa Indah, dan mengetahui rumah yang menjadi target sementara ditinggalkan pemiliknya. Di situlah pelaku memulai aksinya.
Diketahui, ada 2 unit rumah yang menjadi sasaran pelaku, namun waktunya berbeda dan dalam lokasi yang sama. Pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar, lalu merusak pintu depan ruang tamu rumah korban, dan sasaran pelaku adalah rumah kosong.
AR ini juga diketahui memiliki riwayat kejahatan, di antaranya mengambil sepatu, handphone, 2 unit sepeda mini, helm, besi jendela, tembaga di lokasi yang sama.
Sementara di lokasi lain, pelaku AR melancarkan aksinya saat mengetahui adanya barang-barang milik korban yang disimpan dalam gudang. Ia menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berkumpul, kemudian pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang gudang, dan membawa kabur barang korban menggunakan sepeda motor rekan pelaku.
Kassubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, AR ini dibantu oleh 5 orang rekannya. Mereka menjalankan aksinya dan berhasil mengambil barang milik korban berupa travo las listrik dan dongkrak.
"Kedua pelaku yakni AR alias Ahmad dan AR alias Rinto, melakukan aksinya bervariasi dan keduanya diamankan dilokasi yang berbeda. Keduanya juga telah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Gowa," kata Tambunan, Rabu (24/7/2019).
Kedua pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kemudian Tim Anti Bandit melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, akan tetapi saat berada di salah satu rumah yang ditunjuk pelaku melakukan perlawanan dengan cara merampas senjata anggota namun digagalkan.
"Untuk kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutupnya.