RAKYATKU.COM - Hingga saat ini Nunung belum mengajukan permohonan rehabilitasi. Kuasa hukum Nunung, Sandy Arifin mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan keluarga Nunung Srimulat.
"Belum, nanti-nanti. Lagi kita bicarakan sama keluarga. Mohon doakan yang terbaik," ujar Sandy Arifin di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Lagipula, Sandy Arifin juga mengatakan masih menunggu hasil assessment dari Nunung Srimulat. Pasalnya, proses pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.
"Iya nantilah semua proses masih berjalan," kata Sandy Arifin.
Seperti diketahui, Nunung Srimulat ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Dia turut diamankan bersama suaminya, Iyan Sambiran.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan paket sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta.
Kini, keduanya pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Berdasarkan pengakuannya, Nunung ternyata sudah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu.