Senin, 22 Juli 2019 21:19

Berkas Perkara P21, Tersangka Wahyu Jayadi Siap Disidang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wahyu Jayadi saat menjalani rekonstruksi di halaman Mapolres Gowa, beberapa bulan lalu.
Wahyu Jayadi saat menjalani rekonstruksi di halaman Mapolres Gowa, beberapa bulan lalu.

Oknum dosen di salah satu kampus negeri di Makassar, Wahyu Jayadi, dijadwal akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Oknum dosen di salah satu kampus negeri di Makassar, Wahyu Jayadi, dijadwal akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Oknum dosen bergelar doktor itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gowa atas kasusnya membunuh rekan kerjanya sendiri, Sitti Zulaeha Djafar pada Maret 2019 lalu. Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa oleh penyidik dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa Syamsu Rezky mengatakan pihaknya akan memproses lebih lanjut kasus dosen yang membunuh sahabatnya sendiri menggunakan tangan kosong di daerah Patallasang beberapa waktu lalu. Hal itupun sudah menjadi penanganan oleh kejaksaan. 

"Iya sudah. Prosesnya sudah jalan dan ini sudah tahap dua juga. Berkasnya sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. Saat ini masih sementara pembenahan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," katanya kepada media melalui aplikasi pesan, Senin (22/7/2019).

Namun, kejaksaan belum memberikan informasi lengkap terkait jadwal akan dimulainya sidang perdana tersangka Wahyu Jayadi.

Status Wahyu Jayadi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pembunuhan Sitti Zulaiha, pada 22 Maret 2019 lalu. Itu setelah tim penyidik polres Gowa dan Polda Sulsel, menggelar penyelidikan secara maraton.

Penetapan status tersangka terhadap Wahyu Jayadi, berdasarkan hasil gelar perkara Kapolres Gowa bersama Dokter Kepolisian (Dokpol) Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan Tim Inafis Polda Sulsel di ruang Vicon Polres Gowa, Minggu (24/3/2019) pukul 00.30 Wita dini hari.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, beberapa alat bukti scentific ditampilkan secara gamblang dan rinci oleh Kedokteran Forensik Polda Sulawesi Selatan yang meyakinkan tim penyidik, bahwa Wahyu Jayadi sebagai tersangka. 

"Ini tentu saja kolaborasi dalam Scentific Crime Investigation (CSI) yang ditemukan luka atau jejak luka yang tampil dari jenazah korban. Marking pada jenasah kita minta penjelasan kepada pelaku, dan yang bersangkutan dapat menjelaskan peristiwa materil tersebut," jelas AKBP Shinto kepada awak media.

Polisi mempersangkakan Wahyu dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.