Senin, 22 Juli 2019 14:36

Kemendagri Bocorkan Data Kependudukan kepada Perusahaan, Ini Risikonya bagi Masyarakat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

Data kependudukan kini sudah bisa diakses sejumlah perusahaan. Termasuk swasta. Apa dampaknya bagi masyarakat?

RAKYATKU.COM - Data kependudukan kini sudah bisa diakses sejumlah perusahaan. Termasuk swasta. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengakui bahwa pihaknya memberikan akses data kepada sejumlah perusahaan. Data yang dimaksud adalah yang terekam KTP elektronik.

"Tidak hanya Astra. Seluruh perbankan mayoritas perbankan nasional, BUMN, maupun perbankan swasta, maupun asurasi, termasuk BPR. Temasuk lembaga-lembaga lain. Semua sudah ada kerja sama," ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin (22/7/2019). 

"Hanya untuk memastikan saja. Jangan sampai ada penipuan. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama dia ada kerja sama, dia harus izin," lanjut Tjahjo seperti dikutip dari Detikcom.

Ia menambahkan, banyak penyalahgunaan yang terjadi dalam perbankan bila data nasabah dan data kependudukan tidak sinkron. 

Namun, dia memastikan bahwa akses perusahaan-perusahaan tersebut tetap terbatas. Perusahaan tersebut hanya bisa mengakses data identitas yang mereka butuhkan untuk keamanan layanan mereka. 

"Enggak bisa mengakses sampai ini punya lahan berapa. Ini punya simpanan dana berapa. Hanya memastikan dengan dia mengajukan kredit mobil di Astra dengan e-KTP (siapa)," katanya.

Tjahjo mengatakan kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan perusahaan swasta bukan yang pertama. Sudah dilakukan beberapa kali. 

"Terbatas sekali. Satu hari sampai berapapun harus dilaporkan. Nggak bisa seenaknya, untuk kepentingan apa, untuk dalam hal apa, siapa yang mengakses, atas nama siapa, untuk siapa. Semua detail," ucapnya. 

Memorandum of Understanding (MoU) antara Dukcapil dan perusahaan swasta mengatur batas-batas pemberian akses data kependudukan itu agar tidak ada penyalahgunaan. Jika ada pelanggaran, maka MoU akan dicabut.

"Di MoU tadi sudah ada poin-poinnya. Kalau sampai mereka melanggar, ya dicabut. Sampai hari ini belum ada keluhan," ujar Tjahjo. 

Baca juga: Kemendagri: 1.227 Lembaga Bisa Akses Data Penduduk, Termasuk Swasta

Menurut Tjahjo, kerja sama ini juga memudahkan warga. Warga tidak perlu memberikan data-data pribadi secara langsung ke perusahaan-perusahaan. Dia menjamin tidak ada sembarang data penduduk diumbar ke perusahaan-perusahaan.

"Nggak semua data. Hanya orang Anda mau cari kredit mobil Astra misalnya. Memastikan saja, sama nggak Anda dengan e-KTP-nya itu," urainya.