Senin, 22 Juli 2019 13:42

Sepekan Operasi, 12 Pengedar Sabu Dijaring Polisi di Gowa

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sepekan Operasi, 12 Pengedar Sabu Dijaring Polisi di Gowa

Sebanyak 12 pelaku pengedar narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Gowa di Kabupaten Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Sebanyak 12 pelaku pengedar narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Gowa di Kabupaten Gowa.

Mereka adalah HG (19), MZ (18), MAN, (21), MB (17), MAA (19), CA (18), DBH (19), SA (25), MAN (28), RDN (42), MAZ (25), dan MT (23).

Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan via telepon. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua buah pembungkus rokok, satu buah alat hisap botol, satu batang pipet, satu satu batang kaca pirex, 23 lembar saset bening yang dengan kristal bening didalamnya.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dalam kurun waktu seminggu sejak berlakunya Ops Antik Lipu 2019 tanggal 16 Juli 2019 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap para pelaku tersebut.

"Jumlah sabu yang disita sebanyak 19,05 gram. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian personil Satres Narkoba yang dibagi menjadi 2 tim bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi yg berbeda dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas," kata Tambunan, Senin (22/7/2019).

Para pelaku pun dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 127 (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara.