RAKYATKU.COM - Seorang pria inisial MIT alias Ronal (35) tega memerkosa lalu membunuh Gamaria W Kumala alias Kiki (19).
Parahnya, mayat gadis tersebut dibuang dengan cara ditutupi terpal dan dedaunan kering di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan, kejadian ini berawal saat Kiki menaiki mobil milik pelaku Ronal (35) dari Tahane Halmahera Utara (Halut) menuju ke Sofifi.
Namun, saat melintas di Trasn Halmahera, Ronal lalu mencekik Kiki dengan menggunakan karet lis kaca mobil yang sudah disiapkan di dalam mobilnya.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Guraping Sofifi, pelaku melakukan aksinya dengan cara merampok, memperkosa dan membunuh korban menggunakan karet lis kaca mobil yang berada di saku tempat duduk penumpang depan sebelah kiri dan mencekik leher korban dengan dua kali lilitan, hingga tewas," kata Anton.
Guna menghilangkan jejak, Ronal lalu membawa mayat korban untuk dibuang ke Dusun Lukulamo. Sementara, barang bawaan korban seperti dompet, sepatu dan tas dibuang ke tempat lain.
"Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku Ronal melarikan diri di kota Tidore Kepulauan," bebernya, dilansir Antara, Sabtu (20/7/2019).
Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Dokiri, Kota Tidore Kepulauan, pada Kamis (18/7/2019).
"Akhirnya pelaku tersebut ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tidore Bripka Ustang Usman bersama rekan lainnya di rumahnya saudara Rifan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan," katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat jahat terhadap korban melakukan tindakan pidana, semenjak korban menaiki mobil pelaku dari Malifut.
Selain itu, pelaku diketahui adalah residivis kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006 di Halmahera Timur, saat itu pelaku divonis empat tahun penjara dan bebas pada awal tahun 2010.