RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Sampai saat ini saya belum menerima laporannya, tapi kayaknya sudah mulai lidik (kasus gratifikasi Dishub Sulsel)," ujar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (18/7/2019).
Namun, untuk memperkuat data-data penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Yudhiawan meminta kepada Non Governmnet Organization (NGO) di Sulsel untuk melaporkan kasus tersebut dengan membawa data ke penyidik.
"Tolong teman-teman dari luar maupun pemerhati korupsi segera melaporkan dan membawa data yang lebih lengkap itu lebih bagus," tuturnya.
Seperti diketahui, inspektorat Pemprov Sulsel telah menemukan ada pungutan liar (pungli) pelat kuning di Dishub Sulsel yang melibatkan Kadishub Sulsel Iylas Iskandar, Kabid Lalu Lintas serta dua staf di Dishub Sulsel.
Dalam temuan ini, diduga ada sekitar 2.000 rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Perhubungan Sulsel. Informasinya, setiap rekomendasi yang diterbitkan dikenai mahar dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Akibatnya Kadishub Sulsel Iylas Iskandar dan Kabid Lalu Lintas dicopot dan dua staf di Dishub Sulsel turun pangkat atau demosi berat.
