Rabu, 17 Juli 2019 19:01

Digugatan Mulan Jameela Cs, Begini Penjelasan Gerindra 

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sufmi Dasco Ahmad. Ist
Sufmi Dasco Ahmad. Ist

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad buka mulut terkait gugatan artis Mulan Jameela CS

RAKYATKU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad buka mulut terkait gugatan artis Mulan Jameela CS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih. 

Menurut Dasco, gugatan tersebut terkait perkara perdata khusus partai politik. 

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus partai politik," kata Dasco, Rabu (17/7/2019).

Dia menerangkan petitum gugatan itu tidak menuntut atau menyatakan DPP Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum. 

Para penggugat, kata dia, hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan 14 kader sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dibandingkan caleg.

Namun begitu, dia mengatakan Gerindra akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. 

Menurut Dasco, proses sengketa internal di Gerindra biasanya diselesaikan melalui Majelis Kehormatan. Namun tahun ini langkah tersebut tertunda karena masih fokus menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah selesai sidang MK, awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Prabowo Subianto (Ketua Umum)," bebernya dilansir CNNIndonesia.

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama 13 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada DPP Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.