RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang kasus pembunuhan Daeng Kulle yang terjadi di Puskesmas Patallassang pada Desember 2018 lalu, terpaksa ditunda Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Sidang yang dijadwalkan digelar hari ini, 17 Juli 2019 lalu, ditunda dikarenakan adanya agenda lain pihak kejaksaan.
Humas PN Sungguminasa, Amir Mahmud mengatakan, sidang nantinya akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Sidang diagendakan lagi untuk Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam berkas pekara, ada sekitar 20 orang yang menjadi daftar yang akan diajukan sebagai saksi dalam persidangan," kata Amir, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu, anak kandung korban, Supriadi mengaku tidak mengetahui bahwa persidangan terkait kasus tewasnya ayah kandungnya tersebut dibatalkan hari ini.
Namun ia berharap, nantinya sidang tersebut dihadiri 8 orang yang berada di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat kejadian.
Dia menduga, pembunuhan terhadap Daeng Kulle tersebut dilakukan secara bersama-sama.
"Dari rekon kemarin ada delapan orang. Jadi kami dari pihak keluarga meminta delapan orang tersebut dihadirkan termasuk dari pihak Puskesmas, saksi di TKP 1 dan 2," pungkasnya.