Rabu, 17 Juli 2019 15:18

Salah Tangkap, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Dituntut Rp746 Juta oleh Pengamen

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Oky Wiratama
Oky Wiratama

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sedang menghadapi masalah. Mereka digugat Rp746 juta gara-gara salah tangkap kasus pembunuhan.

RAKYATKU.COM - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sedang menghadaoi masalah. Mereka digugat Rp746 juta gara-gara salah tangkap kasus pembunuhan.

Kasus salah tangkap ini terjadi tahun 2013 lalu. Empat pengamen yang masih berada di bawah umur ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).

Mereka ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi diduga melakukan kekerasan terhadap empat orang anak ini agar mau mengaku melakukan pembunuhan. 

Mereka akhirnya terpaksa mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang. 

Belakangan, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013.

Selang tiga tahun kemudian. LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut. 
"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara-gara dipidana nggak kerja kan. Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum pengamen tersebut, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019). 

Oky yang juga anggota LBH mengatakan, setiap pengamen menuntut kerugian Rp186,6 juta. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp746.400.000. 

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.