RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan tidak ada unsur politik dalam pembatalan SK pelantikan pejabat di masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sejak 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
"Saya mau ajak teman-teman media, jangan dipolitisasi ini. Tidak ada unsur politik. Ini meluruskan aturan," kata Nurdin Abdullah di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2019).
Dikatakan Nurdin, rekomendasi pengembalian jabatan terhadap 1.228 pejabat itu, berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ini tidak ada izin dari Mendagri. Harusnya, minta izin mendagri dong kalau mau melakukan mutasi sebelum enam bulan berakhir (masa jabatan). Inikan dua hari sebelum berakhir," ujarnya.
Kata Nurdin, dalam surat rekomendasi itu juga, disebutkan hingga 22 Juli nanti, diminta agar mengusulkan penggantian pejabat di lingkup Pemkot Makassar ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel.
"Ini baru kita mengusulkan ke Mendagri. Nanti Mendagri kasih izin, baru dilantik kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan 40 Surat Keputusan (SK) pejabat yang pernah dilantik mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Hal itu tertuang dalam surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.