RAKYATKU.COM - Seorang pria Muslim yang membunuh seorang wanita Yahudi di Paris mungkin tidak bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya, menurut keputusan seorang hakim Perancis.
Kobili Traore, 29 tahun, diyakini telah menyiksa Sarah Halimi selama berjam-jam di apartemen wanita itu di Paris, sambil membaca kalimat Alquran.
Imigran Mali itu kemudian mendorong wanita berusia 65 tahun tersebut dari gedung, sebelum berteriak: "Saya telah membunuh iblis!"
Dia telah mengakui pembunuhan tersebut pada tahun 2017. Tetapi pekan lalu pada putusan pengadilan awal, seorang hakim mengatakan Traore menderita 'delirium akut'. Kondisi itu membuatnya dari terbebas dari tanggung jawab pidana.
Delirium merupakan suatu kondisi penurunan kesadaran yang bersifat akut dan berfluktuatif. Pengidap mengalami kebingungan parah dan berkurangnya kesadaran terhadap lingkungan sekitar.
Dalam kasus Traore, kondisi itu dialaminya karena konsumsi ganja, di mana dia menghisap hingga 15 ganja per hari.
Menurut Le Parisien, pemeriksaan kejiwaannya menemukan bahwa fungsi mentalnya terganggu karena asupan ganja.
Presiden Dewan Perwakilan Lembaga-Lembaga Yahudi Prancis, Francis Khalifat, mencap putusan itu "tidak mengejutkan, tetapi sulit dibenarkan".
Dia telah bersumpah untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, Traore telah dirawat di rumah sakit jiwa dan dinyatakan secara medis tidak layak untuk diadili.