RAKYATKU.COM - Seorang ayah berinisial AR (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Anak tiri AR sendiri saat ini tengah hamil 4,5 bulan. AR pun kini berada di tahanan Polsek Tarogong Kidul setelah diamankan polisi.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah mengatakn, kasus terungkap pada saat Senin (15/7/2019) malam, saat pihaknya menerima laporan dari warga yang tengah berkerumun.
"Jadi warga ini melaporkan sekitar pukul 23.00 bahwa ada seorang warga yang diketahui berinisial AR telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga sudah berkerumun disana hendak melakukan aksi penganiayaan karena geram," kata Hermansyah.
Menerima informasi tersebut, pihaknya langsung ke lokasi mengamankan AR dan langsung membawa ke Mapolsek Tarogong Kidul. Ibunda korban bersama warga, saat itu juga langsung membuat laporan.
Dalam pemeriksaan, Hermansyah menambahkan, ibunda korban awal tahu anak kandungnya hamil dari adiknya saat mengajaknya ke bidan.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan adiknya karena mendengar bahwa korban telah mendapatkan aksi pencabulan dari ayah tirinya.
"Adik ibu korban ini pun kemudian mengajak ke bidan untuk memastikan dugaan desas desus tersebut. Begitu diperiksa ternyata anaknya tengah hamil. Disanalan ibundanya kaget karena anaknya mengaku telah dicabuli ayah tirinya," ucapnya.
Begitu mengetahui pelakunya adalah suaminya, kata Hermansyah, warga bersama perwakilan keluarga istri langsung menjemput pelaku yang baru seminggu bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung.
AR sendiri saat sampai di Garut langsung diinterograsi namun sempat mengelak. Beberapa saat setelahnya, akhirnya AR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan yang dilakukan AR terjadi sejak Desember 2018, atau sebelum ia belum menikah dengan ibu korban.
Kepada penyidik, AR mengaku kerap mendatangi rumah korban saat tengah pacaran. Aksi pencabulan pun dilakukan saat ibu korban tengah ke pasar atau tertidur.
"Aksi pencabulan AR ini juga dilakukan dengan mengancam korban," ucapnya.
Hermansyah menyebut, aksi pencabulan AR dilakukan berulang kali kepada korban dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Juli 2019.
"Kita terus memeriksa pelaku dan meminta keterangan dari saksi dan korban. Korban masih sangat polos karena memang masih kelas 1 SMP," pungkasnya.