Rabu, 17 Juli 2019 00:02

Ditangkap di Gowa, DPO Kasus Pengadaan Obat RSUD Andi Makkasau Ditahan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Syukur saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Parepare. 
Muhammad Syukur saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Parepare. 

Muhammad Syukur, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, akhirnya diringkus

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Muhammad Syukur, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, akhirnya diringkus setelah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, tersangka diamankan saat berada berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kita mengambil dia di rumah keluarganya, Perumahan Bukit Samata Gowa pukul 00.45 Wita," kata Andi Darmawangsa, Selasa (16/7/ 2019).

Muhammad Syukur langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Parepare. 

Menurut Andi Darmawangsa, Muhammad Syukur akan diambil keterangannya dengan didampingi oleh penasehat hukum.

"Kita langsung titip di Lapas Parepare, karena besok akan kita periksa," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur, Mantan pelaksana tugas RSUD Andi Makkasau, dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Dari informasi yang dihimpun Rakyatku.com, tersangka lainnya yang juga menjadi Biro, Taufiqurrahman dikabarkan akan menyerahkan diri, namun hingga pukul 23.00 yang bersangkutan belum nampak di kantor Lembaga Adhyaksa tersebut.