Selasa, 16 Juli 2019 18:23

Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib Dituntut 1 Tahun Penjara

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jafar Umar Thalib saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, sebagai tersangka kasus pengrusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, Selasa, 16 Juli 2019.
Jafar Umar Thalib saat persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, sebagai tersangka kasus pengrusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, Selasa, 16 Juli 2019.

Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib, kembali menjalani sidang lanjutan kasus pengrusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, dengan agenda sidang tuntutan. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib, kembali menjalani sidang lanjutan kasus pengrusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, dengan agenda sidang tuntutan. 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Adrianus menuntut Jafar beserta enam orang pengikutnya hukuman 1 tahun penjara. Jafar beserta enam orang pengikutnya dinyatakan bersalah dalam pengrusakan barang milik warga bernama Henock sesuai dakwaan kedua. 

Jafar dituntut melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang perdana.

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Jafar Umar Thalib telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang," kata jaksa Adrianus di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/7/2019).

Adrianus melanjutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Jafar Umar Thalib, meresahkan masyarakat Papua dalam komunikasi antara umat bergama dan tindakannya main hakim sendiri dan merugikan orang lain. 

"Kami selaku jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim, supaya memutuskan menghukum 1 tahun penjara Jafar Umum Thalib dikurangi masa tahanan yang telah jalani dalam perkara ini," tutupnya. 

Sebelumnya, eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu.