RAKYATKU.COM - Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang baru yang mengriminalkan pelecehan seksual publik, seperti bersiul.
Mereka yang melanggar dapat menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 500.000 peso.
Undang-undang itu telah ditandatangani pada bulan April, tetapi baru diumumkan kepada publik pada hari Senin (15/07/2019).
Di bawah hukum baru ini, pelecehan seksual berbasis gender dilarang di semua tempat umum, termasuk jalan, tempat kerja, tempat rekreasi dan kendaraan umum.
Jenis pelecehan termasuk meraba-raba, menguntit, berkedip dan membuat penghinaan misoginis, transphobic, homophobic atau seksis.
Selain itu, bisnis seperti restoran dan bioskop harus menampilkan tanda peringatan terhadap pelecehan, dan menampilkan nomor telepon untuk melapporkan pelanggaran.
Undang-undang ini juga mencakup pelecehan seksual berbasis gender secara online, termasuk ancaman fisik, psikologis dan emosional yang dilakukan baik secara publik maupun melalui pesan pribadi.