RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Makassar terkait dugaan pemanfaatan fasilitas umum (Fasum) oleh pengelola Pasar Segar. RDP ini pasca sidak sejumlah anggota dewan dari komisi C, Jumat (12/7/2019) pekan lalu.
RDP ini rencananya akan digelar pada Jumat (19/7/2019). Selain Pemkot Makassar dan dinas terkait, RDP juga akan menghadirkan pengelola Pasar Segar sebagai pihak yang diduga memanfaatkan fasum.
"Kita akan menanyakan semua izin yang dimiliki utamanya IMB, izin peruntukannya untuk lahan yang digunakan untuk usaha karena kita menduga lahan tersebut adalah fasum," ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Kamaruddin Olle, Senin (15/7/2019).
Hasil dari RDP ini nantinya akan dijadikan acuan untuk kemudian dilakukan rekomendasi ke pemerintah kota. Bahkan Kamaruddin tak menampik kemungkinan dilakukan pembongkaran bila dalam RDP pengelola tidak memiliki kelengkapan izin.
"Kalau hasil dari RDP ini nantinya kita menemukan bahwa betul ada penggunaan fasum dan merugikan pengguna jalan kita akan merekomendasikan ke dinas terkait untuk dilakukan pembongkaran atau pemberian sanksi dalam bentuk denda sesuai yang diatur dalam undang-undang," bebernya.
Sebelumnya, saat sidak di Pasar Segar Jumat lalu, pihak pengelola tidak bisa menjelaskan banyak perihal penggunaan fasum di Pasar segar. Pihaknya berdalih sebagai manajemen baru sehingga tidak mengetahui ikhwal perizinan pemanfaatan lahan.
"Kami pengelola baru, kami tidak tahu. Kami akan kumpulkan data, kami belum lihat set plan. Jumat depan akan ada pertemuan," ungkapnya.