RAKYATKU.COM, JAKARTA - Overstay jadi penghalang Habib Rizieq Syihab untuk pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Pengacara Habib Rizieq bilang, overstay tersebut bukanlah kesalahan Habib Rizieq, melainkan pemerintah RI yang meminta pemerintah Saudi mencekal.
Sehingga pengacara meminta pemerintah RI yang seharusnya membayar denda overstay Habib Rizieq.
Namun jika pemerintah tak mau, mereka siap menggalang dana umat.
"Kalau memang pemerintah tidak bersedia membayar, kami akan konsolidasi umat untuk iuran membantu membayar overstay tersebut," tegas pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Jumat (12/7/2019) sebagaimana dilansir dari Detik.
"Jangan Habib Rizieq membayar overstay karena kesalahan (pemerintah), overstay itu bukan kesalahan Habib Rizieq. Tapi kalau misalnya pemerintah yang meminta resmi ke keimigrasian Saudi untuk cekal yang menyebabkan Habib overstay tidak bersedia membayar, maka kami akan minta tolong umat untuk mengumpulkan dana membayar mengenai overstay tersebut," tutur Ketua Bantuan Hukum FPI itu.
Menurutnya, konsolidasi umat bisa membereskan perihal denda overstay Habib Rizieq. Dia menegaskan pemerintahlah yang seharusnya membayar denda sekitar Rp110 juta itu.
"Saya akan cobalah untuk konsolidasi umatlah supaya bisa menyelesaikan pembayaran itu. Karena kan kalau Rp110 juta terus berbagai macam komponen keanggotaan di FPI insyaallah saling bisa membantu untuk menyelesaikan itu," ucap Sugito.
Overstay itu lanjut dia, bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Habib Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Sugito menyebut Habib Rizieq sudah berupaya keluar dari Arab Saudi beberapa kali sebelum masa visanya berakhir. Namun, menurutnya, institusi resmi di Indonesia meminta Imigrasi Arab Saudi mencekal Habib Rizieq hingga kini overstay. Karena itu, dia menegaskan pemerintahlah yang harusnya bertanggung jawab membayar denda overstay Habib Rizieq.
"Pada waktu itu tanggal 10, 12, 16 mencoba untuk keluar negeri tapi dicekal. Dicekal atas permintaan institusi resmi di Indonesia ke keimigrasian Arab Saudi. Setelah tanggal 20 Juli dia overstay. Jadi overstaynya bukan kesalahan Habib Rizieq tapi atas permintaan institusi resmi di Indonesia. Karena overstay, seharusnya, karena bukan kesalahan Habib Rizieq, yang membayar itu pemerintah," jelas Sugito.