RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindakan pelanggaran pemilihan legislator Sulsel terus bergulir. Salah satu yang sementara berjalan adalah kasus yang melibatkan legislator dari Partai Golkar, Rahman Pina (RP).
Saat ini kasus tersebut sementara bergulir dan Gakkumdu Sulsel sedang melakukan penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana Pemilu dengan cara melakukan penambahan suara terhadap Rahman Pina.
"Saat ini Gakkumdu memproses dugaan penambahan suara salah satu calon legislatif tertentu pada saat dilakukannya rekap perolehan suara pada tingkat pps dan kecamatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 210 / VI / 2019, tgl 13 Juni 2019, Pasal 532 subs pasal 536 subs 505 UU No. 7 thn 2017 ttg pemilu," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Komnas Pol Dicky Sondani, Jumat (12/7/2019).
Kasus yang dilaporkan oleh seseorang yang bernama Rahmat ini telah menetapkan tuju orang sebagai tersangka. Adapun ketuju tersangka tersebut diantaranya Umar selaku Ketua PPK kecamatan Panakkukang dan Adi selaku Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya.
"Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaa penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dr TPS dgn DAA1 yg dikeluarkan olh PPK," tambahnya.
Selanjutnya Fitri selaku PPS Kelurahan Panaikang yang berperan meminta kepada pengimput utk merunah suara dgn cara mendapatkan imbalan. Rahmat selaku operator KPU Kecamatan Biringkanaya yang mengubah suara dr inputan dan mendapatkan upah berupa uang
Kemudian Ismail selaku Pps Kecamatan Panakkukang yang mengubah suara yang pada formulir DAA1, Firman selaku PPK Biringkanaya serta Barliansyah selaku KPPS kelurahan Karampuang.
"Semua perubahan suara tersebut di atas menguntungkan caleg nomor 5 Partai Golkar atas nama Rahman Pina dan caleg yang dirugikan adalah caleg nomor 1 atas nama Imran Tenri Tata Amin. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dan saat ini dalam penelitian," jelasnya.