RAKYATKU.COM, BANYUMAS - DP (37), terus tertunduk. Dia berusaha menghindari blitz kamera para pewarta.
Dua pria berbadan kekar meringkusnya. Tangannya yang terborgol ke belakang, dipegang erat pria kekar itu.
DP memang terbilang sadis. Dia menghabisi kekasih gelapnya, KW (51, memotong-motong tubuhnya, lalu membakarnya di beberapa tempat.
DP dan KW baru dua bulan berpacaran. Namun hubungan itu sudah sampai pada selayaknya hubungan suami istri.
Hingga suatu hari, KW menuntut DP untuk menikahinya. Tentu saja DP kalang kabut.
Pria asal di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas itu sudah punya istri dan anak. Dia khawatir, KW akan membuat masalah. Hingga akhirnya, dia terpikir untuk menghabisi ibu rumah tangga asal Bandung, Jawa Barat itu.
Sebagaimana diungkap Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun yang dilansir dari Kompas, Jumat (12/7/2019), tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Minggu, 7 Juli 2019, dia meminta korban datang menemuinya dengan menggunakan mobil. Dia juga meminta korban membawa BPKB mobil tersebut.
Setelah itu, tersangka membeli golok seharga Rp60 ribu.
Mereka lalu bertemu di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat. Di lokasi itu, Senin, 8 Juli 2019 dini hari, korban dihabisi oleh pelaku dengan cara memarangi kepalanya dari belakang.
"Memang ditemukan luka yang cukup besar di bagian tengkorak belakang. Kemudian setelah itu memukul dahinya, setelah diyakinkan meninggal lanjut dimutilasi," ungkap Kapolres.
Setelah dari Bogor, pelaku langsung menuju ke daerah Gombong. Pelaku menepikan mobil, lalu mutilasi mayat korban di dalam mobil.
Sebagian potongan-potongan mayat korban, kemudian dibakar di lokasi tersebut.
Selanjutnya dia menuju ke TKP kedua di Kecamatan Tambak, Banyumas. Di situ pelaku kembali membakar sebagian anggota tubuh korban.
Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.
Bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong, di antaranya
ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.
Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.
Setelah melakukan mutilasi, cover sarung jok mobil lalu dibersihkan.
Setelah dibersihkan dia jual mobilnya di salah satu Showroom di wilayah Purwokerto.
"Saat itu si cewek ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan plat D plat Bandung," ujar Kapolres.
Pelaku kata Kapolres, akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.
"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika ya, berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," tegasnya.