Kamis, 11 Juli 2019 18:08

Ke DLH, Dewan Makassar: Kenapa Tidak Ada Lagi Ambulans Gratis?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat pertanggungjawaban APBD (P2APBD) di ruang paripurna DPRD Makassar, Kamis (11/7/2019).
Rapat pertanggungjawaban APBD (P2APBD) di ruang paripurna DPRD Makassar, Kamis (11/7/2019).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mempertanyakan program ambulans gratis dari Pemerintah Kota Makassar. Hal ini dipertanyakan dalam rapat

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mempertanyakan program ambulans gratis dari Pemerintah Kota Makassar. Hal ini dipertanyakan dalam rapat pertanggungjawaban APBD (P2APBD), Kamis (11/7/2019).

"Saat ini tidak ada lagi pelayanan ambulans gratis, bagaimana itu. Ke mana kalau masyarakat mau minta layanan ambulans gratis?" ungkap Hasanuddin Leo, legislator Makassar dari komisi B dalam rapat P2APBD yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Makassar.

Koordinator Banggar Adi Rasid Ali (ARA) yang memimpin rapat juga mempertenyakan hal serupa. Menurutnya, anggota dewan ingin memperjelas program ambulans gratis yang dahulu dicanangkan sejak masa Ilham Arief Sirajuddin (IAS) jadi Wali Kota Makassar.

"Kita minta Pemkot lebih peduli lebih lagi. Dulu di masa Pak IAS gratis ambulans," katanya.

ARA juga menyampaikan terkait permasalahan jarak tempuh dalam mengantar jenazah. Di mana disarankan untuk mengubah persyaratan jarak menjadi zonasi.

"Kalau warga makassar mau dikubur di Takalar kenapa mesti dibayar sementara kalau dibawa ke Sudiang itu lebih jauh. Makanya harus diubah Perwali 2020," tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar, Rusmayana Majid, mengatakan program ambulans gratis masih terus berjalan. Ia juga membantah adanya biaya retribusi yang diminta. Adapun ambulans gratis tersebut hanya berlaku untuk wilayah Kota Makassar. Sesuai dalam aturan Perwali.

"Siapa bilang dibayar, tunjukkan ke saya yang mana orangnya yang minta dibayar," ungkapnya.

Untuk mendapat bantuan pelayanan ambulans gratis, Rusmayana menyebut masyarakat bisa datang langsung ke kantor DLH Makassar. Juga dapat dilakukan melalui sambungan telpon, bantuan 112.

"Mekanismenya, masyarakat datang ke kantor melapor dan kami teruskan ke pihak ketiga. Gratis asalkan sesuai dengan aturan Perwali," tuturnya.