Kamis, 11 Juli 2019 09:36

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Resmi Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Galih Ginanjar
Galih Ginanjar

Tiga selebriti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "ikan asin". Mereka yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

RAKYATKU.COM - Tiga selebriti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "ikan asin". Mereka yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Mereka dijadikan tersangka atas pengaduan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq. Kasus ini ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan membenarkan bahwa ketiganya telah ditetapkan tersangka.

Sama halnya dengan Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar juga disangka melakukan pencemaran nama baik elektronik. Mereka dianggap melanggar UU ITE yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3), serta Pasal 310, 311 KUHP.

Iwan mengatakan, pihaknya akan memeriksa kembali Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rey Utami dan Pablo Benua sempat menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi (10/7/2019). Selama pemeriksaan itu, penyidik menilai keduanya tidak kooperatif.

"Sehingga tadi malam penyidik melakukan gelar perkara dan diputuskan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," kata Iwan.

Rey Utami dan Pablo Benua masih akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Keduanya belum pulang sejak pemeriksaan kemarin.

Galih ditetapkan tersangka karena mengucapkan kata-kata tidak senonoh terhadap mantan istrinya, Fairuz. Dia antara lain menyebut alat kelamin mantan istrinya itu bau ikan asin.

Makian Galih itu diunggah melalui video di akun youtube milik Rey-Pablo. Dalam video itu, Rey dan Pablo menertawakan Fairuz.