RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulawesi Selatan, Jumras meralat ucapannya yang menyebut akan diberi uang Rp200 juta oleh Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, jika memuluskan proyek untuk dua pengusaha yang disebut-sebut telah membantu Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel 2018 lalu.
Kedua pengusaha itu disebut Jumras adalah Agung Sucipto dan Ferry Tandiari.
"Saya mohon maaf, yang mau memberi uang Rp200 juta itu Anggu (Agung Sucipto) dan Ferry, bukan Andi Sumardi. Saya khilaf dan salah bicara di depan panitia hak angket kemarin (Selasa, 9/7/2019), karena saya lupa dan kurang sehat," ujar Jumras, Rabu (10/7/2019).
Pernyataan ralat dari Jumras itu mendapat tanggapan dari Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid. Menurutnya, ucapan Jumras tersebut tidak dapat diralat begitu saja, sebab merupakan fakta persidangan.
"Kita punya dokumen semuanya. Berapa jumlah dan siapa yang disampaikan di sidang ini ada semua buktinya. Dia sudah disumpah. Jadi semua keterangan itu semua benar tidak ada yang tidak benar. Jadi kalau misalnya itu tidak benar, maka keterangan yang disampaikannya itu berati tidak benar," kata Kadir saat ditemui Rakyatku.com di ruang sidang panitia hak angket, Gedung Tower Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (10/7/2019).
Disinggung soal adanya kemungkinan Jumras mendapatkan tekanan sehingga harus meralat pernyataannya saat sidang, Kadir menyarankan sebaiknya melapor ke pihak aparat kepolisian. Dengan catatan, ancaman tersebut dirasanya sudah membahayakan keselamatan jiwanya.
"Kalau misalkan ada tekanan segala macam dan itu sudah mempengaruhi kejiwaannya dia, saya sarankan untuk melapor ke pihak kepolisian," tambah legislator Fraksi Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua I Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menyebut, jika memang pernyataan Jumras tersebut mau diralat, maka ada mekanisme yang harus dilaluinya. Tidak cukup hanya dengan menyampaikannya melalui media massa.
"Sehingga dengan adanya hal-hal yang dianggap keliru nanti, kita akan perdengarkan hal yang mana dia anggap keliru dan yang mana mau dia cabut di bawah sumpah. Jadi kalau ada mau diralat itu ada mekanismenya. Dan itu disampaikan secara resmi kepada kepanitiaan hak angket," jelas Selle.
Namun hingga saat ini, kata Selle, belum ada pemberitahuan secara resmi kepada panitia hak angket tentang ralat pernyataan dari mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel tersebut.
"Belum ada konfirmasi sejauh ini bahwa dia mau mengubah. Belum ada. Nanti kita lihat kondisinya," demikian Selle.
Sekadar diketahui, sidang maraton digelar panitia hak angket DPRD Sulsel pada Rabu (10/7/2019). Tercatat ada lima terperiksa yang dimintai keterangannya. Dimulai dari mantan Kepala Inspektorat Sulsel, Luthfie Natsir hingga Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said. Pada malam harinya, panitia hak angket memeriksa Plt Kepala Biro Pembangunan Sulsel Haikal Hasan, Ketua TUGPP Prof Yusran Yusuf, serta Staf Khusus Gubernur Sulsel, Nikita Andi Lolo.