Rabu, 10 Juli 2019 22:29

Bupati Gowa Lantik 21 Kepala Desa Periode 2019-2025

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana pelantikan kepala desa oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Suasana pelantikan kepala desa oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Sebanyak 21 kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak pada 27 Oktober 2018 periode 2019 -2025, dilantik Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gedung De' Bollo, Jalan Tumanurung, Sungguminasa, Rabu

RAKYATKU.COM, GOWA - Sebanyak 21 kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak pada 27 Oktober 2018 periode 2019 -2025, dilantik Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gedung De' Bollo, Jalan Tumanurung, Sungguminasa, Rabu (10/7/2019).

Di hadapan para kepala desa yang telah dilantik, bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, proses pergantian kepemimpinan desa melalui pemilihan serentak, adalah suatu hal yang biasa. Untuk itu hendaknya kegiatan ini dapat dijadikan momentum sekaligus sebagai titik awal, guna menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar lebih baik ke depan.

"Kepala desa yang dilantik hari ini adalah pilihan rakyat dan merupakan salah satu yang terbaik. Karena itu, berikan pula yang terbaik untuk rakyat, karya buah tangan Anda ditunggu oleh rakyat. Dan saudara yang telah diambil sumpahnya hari ini, harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kepala desa," jelas bupati.

Tak hanya itu, di samping tugas pokok dan kewajibannya dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa juga mempunyai kewajiban dalam membina kehidupan masyarakatnya.

"Kepala desa berkewajiban membina kehidupan bermasyarakat, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban desa serta mendamaikan perselisihan yang terjadi di antara masyarakat," tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Adnan juga mengingatkan, 
di pundak kepala desa terletak suatu beban yang cukup berat, yang harus dipikul demi terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat desa.

"Olehnya itu, selama masa jabatannya kades wajib melaksanakan tugas dan kewajiban dengan bersikap lebih dewasa dan profesional, bertindak adil dalam menentukan kebijakan, tidak diskriminatif dan jangan mempersulit masyarakat. Karena sejak hari ini hingga enam tahun ke depan, tuntutan serta harapan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sangat tergantung pada kinerja saudara," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pelantikan ini merupakan gelombang kedua, yang sebelumnya pada Oktober lalu, telah dilantik sebanyak 31 kepala desa, dan sisanya 17 kepala desa lainnya akan dilantik pada November mendatang, setelah masa jabatannya berakhir.