Rabu, 10 Juli 2019 14:16

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA, Yusril Temukan Keanehan Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

Perjuangan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno belum berakhir. Saat ini, gugatan kasasi mereka telah terdaftar di Mahkamah Agung (MA).

RAKYATKU.COM - Perjuangan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno belum berakhir. Saat ini, gugatan kasasi mereka telah terdaftar di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi Prabowo-Sandi melawan putusan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Saat itu, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima pada 26 Juni 2019.

Gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

MA sudah menunjuk lima hakim agung untuk menyidangkan gugatan tersebut. Ketuanya, Supandi dengan didampingi anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Menanggapi kasasi tersebut, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yakin MA menolaknya. Apalagi, sampai saat ini pihaknya belum dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. 

MA sebelumnya menyatakan gugatan itu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing. 

Saat ini pemohonnya diganti jadi Prabowo-Sandiaga. Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga. 

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (10/7/2019).

Dia menilai perkara ini akan menjadi semacam "ne bis in idem" atau nengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya. 

"Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Yusril.

Sementara itu, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga Uno. 

Dasco menjelaskan gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang MK berlangsung. Namun, saat itu gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil. 

"Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi. Sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu," tuturnya.

"Karena itu perbaikan. Dan waktu itu kan sudah ada kuasanya yang sebelum MK gitu lho. Karena itu cuma perbaikan (mikirnya) nggak perlu lagi kasih tahu langsung masukin aja gitu," imbuh Dasco.