RAKYATKU.COM - Ada pemandangan tak biasa usai sidang vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
Usai divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, Bahar tampak mendatangi bendera merah putih yang berada di samping meja majelis hakim.
Habib Bahar, sapaannya, tampak mencium bendera merah putih itu berkali-kali. Aksi itu dilakukan usai menyalami majelis hakim.
Setelah itu, Habib Bahar keluar ruang sidang dengan dikawal petugas kepolisian.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18). Dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah. Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.
Sidang yang dipimpin Eddison itu berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.