Selasa, 09 Juli 2019 10:12

Tawarkan Penyanyi Dangdut, Yuyun: "Short Time Rp300 Ribu, Long Time Rp800 Ribu"

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yuyun Niasari (Sumber foto: Tribunnews)
Yuyun Niasari (Sumber foto: Tribunnews)

Mengenakan baju merah dan masker, Yuyun Niasari (38) menjawab lugas pertanyaan awak media.

RAKYATKU.COM, LAMPUNG - Mengenakan baju merah dan masker, Yuyun Niasari (38) menjawab lugas pertanyaan awak media.

Pemilik organ tunggal itu ditangkap Polres Metro Lampung, setelah menjajakan dua biduannya ke pria hidung belang.

Kepada polisi, Yuyun mengaku hanya membantu mengenalkan dua biduannya, AM (18) dan MB (16) kepada pelanggan.

"Urusan tarif segala macam, mereka yang tetapkan. Saya hanya bantu kenalkan," ujar Yuyun kepada polisi.

Namun kepada awak media, Yuyun blak-blakan. Dia mengaku tarif untuk dua biduannya berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.

"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal," ungkapnya seperti dilansir dari Tribunnews.

Menurut Yuyun, bulan puasa lalu, baru 4-5 kali transaksi.

Yuyun dibekuk Polres Metro Lampung pada 17 Juni 2019 lalu. Ketika itu, warga Punggur, Lampung Tengah itu, tengah bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro.

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.