Senin, 08 Juli 2019 18:33

Komisi II Minta Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dipersingkat

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 mulai dibahas di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (8/7/2019). 

RAKYATKU.COM - Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 mulai dibahas di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (8/7/2019). 

RDP ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bawaslu.

Adapun RDP terkait draft PKPU ini penting untuk dilakukan mengingat pada Oktober 2019 nanti tahapan awal Pemilihan 2020 sudah berlangsung, yakni Penyusunan dan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Salah satu hal yang mencuat adalah masa kampanye. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengusulkan agar KPU mempersingkat masa kampanye pasangan calon kepala daerah dari 81 hari menjadi 60 hari. 

"Kenapa tidak awal September?" usul Yandri dalam rapat dengar pendapat persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Yandri menyebut tiga alasan perlunya masa kampanye dipercepat. Pertama, masa kampanye yang singkat akan menghemat anggaran. 

"Bisa menghemat anggaran peserta pemilu peserta pilkada, anggaran negara," ujarnya.

Selain itu, politikus PAN tersebut menilai singkatnya masa kampanye bisa mengurangi ketegangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat selama pilkada berlangsung. Ia justru mempertanyakan durasi masa kampanye yang berlangsung hingga tiga bulan.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menerima respon tersebut sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Nanti kami pertimbangkan, kalau kita menetapkan waktu kampanye terlalu pendek, pertama waktu lelang logistik, distribusi logistik menjadi terlalu pendek, Juli, Agustus September, tiga bulan itu yang dimanfaatkan KPU,” kata Arief.

Pilkada Serentak 2020 akan diikuti sebanyak 270 daerah. Dengan rincian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 9 Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati di 224 Kabupaten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 37 Kota. Pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020.

"Terkait dengan tanggal, kenapa 23 September, pertama KPU sudah membangun tradisi yang ini kita yakini mampu meningkatkan partisipasi bahwa pemilu itu dilaksanakan setiap Rabu. Dan KPU sengaja tidak memilih tanggal yang berisi satu angka, misalnya 2 hingga 9, dikhawatirkan jika ternyata ada paslon yang memilih nomor itu, akan memengaruhi pemilih,” tutur Arief.