RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pansus Angket DPRD Sulawesi Selatan menanyakan mekanisme mutasi dan pengangkatan 193 pejabat lingkup Pemprov Sulsel yang dilakukan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada 29 April lalu.
Anggota Pansus Hak Angket, Fachruddin Rangga menanyakan mekanisme pengangkatan pejabat tersebut kepada mantan pelaksana tugas Kepala BKD Sulsel, Lubis. Lubis menduduki jabatan itu, dari 5 Maret-25 April.
"Kalau saya melihat, itu tidak memenuhi mekanisme," kata Lubis dalam sidang Pansus Angket, Senin (8/7/2019).
Selanjutnya, kata Fachruddin, usai pelantikan 193 pejabat itu, Komisi ASN menurunkan rekomendasi, dan diminta untuk dilantik ulang pejabat tersebut.
"Menurut Pak Lubis, apakah gubernur dan wakil gubernur ini salah?" tanya Fachruddin lagi.
"Sesuai dengan aturan, jelas melanggar," jawab Lubis.
Pada kesempatan itu, Lubis mengakui tidak tahu menahu soal proses mutasi 193 pejabat tersebut. Katanya, dia sebagai sekretaris BKD saat itu, tidak dilibatkan.
"Selama jadi sekretaris BKD, tidak pernah dilibatkan dalam penempatan jabatan. Atau yang berhubungan dengan jabatan. Jadi sekretaris hanya mengelola administrasi," ujarnya.