RAKYATKU.COM - Pegawai Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang memegang jabatan tertentu akan menikmati pendapatan baru. Diberlakukan mulai Agustus 2019.
Pendapatan bernama tunjangan kinerja itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.
Dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Juni 2019 itu, pegawai LIPI yang memangku jabatan tertentu mendapat tunjangan kinerja mulai Rp2,53 juta hingga Rp33,24 juta per bulan.
Tunjangan kinerja tersebut tidak berlaku kepada pegawai LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tidak juga kepada pegawai di lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
Tunjangan ini juga tidak berlaku bagi pegawai di LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Termasuk pegawai di lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan serta pegawai pada badan layanan umum.
Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai LIPI:
1. Kelas jabatan 17 mendapat tukin Rp33,24 juta
2. Kelas jabatan 16 mendapat tukin Rp27,57 juta
3. Kelas jabatan 15 mendapat tukin Rp19,28 juta
4. Kelas jabatan 14 mendapat tukin Rp17,09 juta
5. Kelas jabatan 13 mendapat tukin Rp10,93 juta
6. Kelas jabatan 12 mendapat tukin Rp9,89 juta
7. Kelas jabatan 11 mendapat tukin Rp8,75 juta
8. Kelas jabatan 10 mendapat tukin Rp5,07 juta
9. Kelas jabatan 9 mendapat tukin Rp5,07 juta
10 Kelas jabatan 8 mendapat tukin Rp4,59 juta
11. Kelas jabatan 7 mendapat tukin Rp3,91 juta
12. Kelas jabatan 6 mendapat tukin Rp3,51 juta
13. Kelas jabatan 5 mendapat tukin Rp3,13 juta
14. Kelas jabatan 4 mendapat tukin Rp2,95 juta
15. Kelas jabatan 3 mendapat tukin Rp2,89 juta
16. Kelas jabatan 2 mendapat tukin Rp2,70 juta
17. Kelas jabatan 1 mendapat tukin Rp2,53 juta