Minggu, 07 Juli 2019 20:05

Polres Jeneponto Sebut Korban dan Tersangka Penggelapan Pernah Pacaran

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKB Boby Rachman
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKB Boby Rachman

SS (29) Warga Jl Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menjadi korban dugaan penggelapan motor.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- SS (29) Warga Jl Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menjadi korban dugaan penggelapan motor.

Ia melaporkan Kris (29), Warga Jl Cenderawasih, Kota Makassar, dan kini sudah ditahan di Mapolres Jeneponto.

Kris diduga menggelapan sepeda motor DD 6225 ZO milik SS. Dia melapor di Mapolres Jeneponto dengan laporan bernomor, Lp/B/148/V/2019/SPKT.

Kasus ini menjadi heboh, setelah SS mengaku dimintai uang damai oleh oknum penyidik Polres Jeneponto.

"Ada kasus penggelapan dan pencurian yang dilakukan oleh supirku, terus mau ka damai. Tapi itu oknum polisi minta uang Rp5 juta sama saya. Katanya biaya administrasi penangguhan," kata SS.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, kasus dugaan penggelepan motor milik SS, sudah naik ke tahap dua, sejak pelaku ditangkap oleh tim Polres Jeneponto.

"Pelakunya, Cris sudah ditangkap dengan kasus penggelapan. Sudah di tahap dua. Jadi proses lanjut," kata Boby kepada Rakyatku.com, Minggu (7/7/2019).

Menurut Boby, korban dan pelaku penggelapan tersebut pernah menjalin asmara. Namun putus, karena dia ditipu. Pelaku menggelapkan motor serta hp-nya. 

Kasat menambahkan, pelapor juga mengungkapkan, sebelumnya dijanji untuk dinikahi, tapi malah motornya digelapkan.

"Pacaran itu, dulu. Kan dia ditipu dan digelapkan motor dan hp. Dulu dijanji nikah, tapi malah gelapkan barang. Makanya dilapor sama korban," tuturnya.

Kata dia, pada saat kasus tersebut dinaikkan ke tahap dua, pelapor sendiri mempersulit untuk menyerahkan barang bukti motornya.

Padahal kata dia, penyidik sudah pinjam pakai barang buktinya (barbuknya). Kasat menyayangkan, SS  yang mencatut nama institusi lain.

"Ga tahu saya juga bingung. Mau cari sensasi kali," tukasnya.

Terkait mereka keluarga jenderal, yang Kasat tahu, yang tersangka selaku terlapor yang keluarga polisi.

"Yang terlapor, ada keluarga polisi. Dan kalau pelapor dulu mantan Bhayangkari ji tapi cerai," pungkas Boby.

Sebelumnya diberitakan, oknum penyidik Polres Jeneponto dituding minta uang administrasi perdamaian kasus penggelapan motor ke SS selaku pelapor kasus penggelapan tersebut.

Dalam percapakan via telepon SS dengan salah seorang oknum anggota Polres Jeneponto, RS, korban mengaku tidak menyalahkan penyidik. Bahkan kata dia, dirinya sudah berkordinasi dengan Omnya yang seorang Jenderal.

"Saya tidak salahkan dia. Tidak mungkin penyidikku ambil uangmu tanpa sepengetahuanku, saya bilang. Makanya konsultasi sama Omku, ada jenderal di bawah sini, soal administrasi itu," sebutnya.

Sementara itu, oknum penyidik Polres Jeneponto, Bigadir RS mengatakan tidak benar yang ditudingkan oleh korban, kalau dikatakan ada biaya administrasi yang harus dibayar.

"Apalagi permintaan uang sebanyak Rp5 juta itu," katanya.

Menurut RS, hal tersebut berawal korban dan tersangka ingin berdamai, namun terdapat permintan ganti rugi dari Rp20 juta, turun lagi, Rp15 juta, Rp10 juta hingga Rp5 juta.

"Itu mau berdamai asal tersangka, mengganti rugi. Itumi awalnya Rp20 juta, Rp15 juta, Rp10 juta sampai Rp5 juta itu permintaanya SS. Bahkan sudah membuat surat pernyataan," katanya.

Korban lanjut dia, sudah berkomunikasi dengan keluarga tersangka. Namun mendapat marah. Dan kasus tersebut akhirnya dilanjutkan.

"Korban bicara dengan keluarga tersangka. Ia mendapat marah, tapi kita ji bagaimana mauta, dia bilang lanjut mi pak deh. Apa kemauanta, kan kita tong seng korban," tutur RS.

Permintaan uang Rp5 juta itu sekali lagi dibantah RS. Menurutnya, mungkin itu korban salah menanggapi. 

"Saya hanya bilang Rp5 juta ji uangnya korban bagaimana ini. Tapi dia bilang lanjutmaki. Jadi tidak benar juga itu, kalau saya katakan untuk biaya administrasi di (menyebut salah satu institusi) dan pak kasat," pungkas RS.