Minggu, 07 Juli 2019 12:48

PM 118 Berlaku, Pengemudi Taksi Online Harus "Berpakaian Sopan dan Tak Bau Rokok"

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 118 tahun 2018. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 118 tahun 2018. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi melakukan sosialisasi PM 118 ini, di kantor Dinas Perhubungam Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (7/7/2019).

Dalam penyampaiannya, Budi membeberkan sejumlah poin penting yang diatur dalam PM 118 tersebut. Di antaranya kata dia, terkait kenyamanan para penumpang taksi online.

Katanya, pengemudi taksi online harus mengenakan pakaian yang sopan. Hal ini, kata dia, penting untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang.

"Supaya penumpang naik taksi online gak kapok, ada kenyamanan. Misalnya, pengemudi harus menggunakan pakaian yang sopan. Ada gak pengemudi pakai celana pendek?" tanya Budi kepada pengemudi taksi online yang hadir.

"Sekarang saya kasih tahu. Kan gak nyaman, penumpangnya perempuan, pengemudi terus pakai celana pendek," tambahnya.

Menurut Budi, selain soal mengenakan pakaian yang sopan, pengemudi online juga harus memperhatikan kebersihan mobilnya.

"Pakai sepatu, pakai parfum. Kalau penilaian kita menyeramkan, ya kita rubah. Jangan bau rokok. Kalau ada kotor di mobil, ya bersihkan. Jadi dalam PM ini, juga melindungi kenyamanan penumpang," jelasnya.

Tidak kalah pentingnya lanjut dia, PM ini dibuat sebagai payung hukum untuk melindungi para pengemudi dan penumpang. Seperti di tempat lain kata Budi, banyak penumpang mengalami kriminalisasi dan pelecehan.

"Kalau di tempat lain, ada korban kriminalitas, dibunuh. Di Makassar jangan sampai ada. Di Palembang ada penumpang dapat pelecehan. Dan kita buat sebagai perlindungan keselamatan," jelasnya.

Selanjutnya, menyangkut masalah keterjangkauan tarif. Yakni tarif batas bawah dan batas atas. Soal aturan ini, pihaknya sudah berkoordubasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Sekarang kita libatkan KPPU, kalau dua aplikator ini tidak menjalankan bisnisnya, tidak benar dan berpotensi tidak sehat. Semoga Makassar ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain," pungkasnya.