Jumat, 05 Juli 2019 19:01

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Obat di Parepare Jadi DPO

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa

Kejaksaan Negeri Parepare, resmi mmenerbitkan surat penangkapan kepada tiga tersangka Kasus Pengadaan Obat RSUD Andi Makkasau. Mereka masing-masing, M Yamin, Muhammad Syukur dan Taufiqurahman.

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Kejaksaan Negeri Parepare, resmi mmenerbitkan surat penangkapan kepada tiga tersangka Kasus Pengadaan Obat RSUD Andi Makkasau. Mereka masing-masing, M Yamin, Muhammad Syukur dan Taufiqurahman.

Hal ini setelah ketiganya kembali mangkir dari panggilan lembaga Adhyaksa tersebut.

"Hari ini kembali para tersangka tidak hadir, dengan alasan sakit dan tidak disertai surat keterangan dokter. Hasil koordinasi penyidik dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sebelumnya, sakit yang bersangkutan tidak menghalangi aktivitasnya dan dapat sembuh dalam dua tiga hari. Untuk itu demi penegakan hukum, hari ini diterbitkan surat penangkapan dan surat bantuan pencarian DPO kepada kepolisian," urai Andi Darmawangsa, Kajari Parepare, Jumat (5/7/2019).

Terbitnya surat penangkapan kata Andi, lantaran penyidik menilai para tersangka sudah tidak kooperatif. 

"Pihak penyidik sudah banyak mengimbau, agar para tersangka kooperatif, untuk penyelesaian perkara ini. Penyidik memanggil adalah bagian dari memenuhi hak-hak mereka, kalau mereka menganggap tidak merasa bersalah mari kita buktikan di persidangan. Namun demikian, kembali saya mengimbau untuk kooperatif, sebab alasan yang dibuat-buat ini, tidak menyelesaikan masalahnya dan kalau ada penangkapan tentu akan membuat malu keluarga," imbaunya.