RAKYATKU.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluarkan aturan baru. Seluruh pegawai, baik ASN maupun honorer, dilarang merokok pada jam kerja.
Bila ada yang melanggar, hukumannya pun unik. Pegawai yang ketahuan merokok pada jam kerja disanksi membeli 10 mushaf Alquran.
"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok ataupun sisa pembakaran rokok," ujar Anne di Purwakarta seperti dikutip dari Merdeka.com, Kamis (4/7/2019).
Dia berharap kebijakan itu dapat fokus bekerja melayani masyarakat baik di Pemkab atau OPD. Larangan tersebut, kata Anne, juga sudah tercantum dalam peraturan bupati.
Aturan ini sudah mulai disosialisasikan baik teknis maupun sanksi yang akan diterima para ASN. Sejak diberlakukan, kata Anne, sudah ada tiga ASN yang melanggar aturan dan terkena sanksi.
Alquran hasil hukuman para perokok itu diserahkan ke masjid, musala, madrasah, atau sekolah-sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengaku akan membentuk tim pengawas khusus.