Selasa, 02 Juli 2019 21:14

Keluarga Korban Penganiayaan di Gowa Minta Pelaku Tetap Dihukum

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Keluarga Korban Penganiayaan di Gowa Minta Pelaku Tetap Dihukum

Pihak keluarga korban penganiayaan, HBD (19) kini sudah bisa meninggalkan Puskesmas Bontokassi, Kabupaten Takalar. Korban sudah bisa bicara banyak dan tersenyum dengan orang sekitarnya. Atas kejadian

RAKYATKU.COM, GOWA - Pihak keluarga korban penganiayaan, HBD (19) kini sudah bisa meninggalkan Puskesmas Bontokassi, Kabupaten Takalar. Korban sudah bisa bicara banyak dan tersenyum dengan orang sekitarnya. Atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku PTR (19), menimbulkan rasa malu bagi pihak keluarganya.

Sepupu korban, Saharuddin Daeng Ngonjo mengaku sudah beberapa kali menerima permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku. Namun, dirinya bersama anggota keluarga lainnya tidak menerima permintaan tersebut.

"Sudah 2 kali permintaan maaf atau permintaan damai dari keluarga pelaku, tapi keluarga korban tidak mau," katanya, Selasa (2/7/2019).

Meski demikian, pihak kepolisian dari Polres Gowa telah mengamankan pelaku. Pihak keluarga korban merasa puas atas tertangkapnya siswi yang tega menganiaya anaknya tersebut hingga mengalami sakit dan muntah - muntah.

Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kampung Bontobaddo, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa pada Rabu (26/6/2019) lalu.

Korban mengakui bahwa dirinya dengan pelaku baru kenal. Permasalahan keduanya mulai muncul saat teman pelaku sedang memiliki masalah dengan korban pada pertengahan bulan puasa lalu pada sebuah chatingan di sosial media.

Setelah itu, keduanya pun bertemu. Awalnya saling adu mulut hingga akhirnya terjadilah penganiayaan. Tak berselang lama, HBD pun terpaksa di rawat di Puskesmas Bontokassi, Kabupaten Takalar karena mengalami beberapa luka ditubuhnya akibat kekuatan lawannya, PTR yang lebih kuat.

Pelaku pun dipersangkakan dengan Pasal 351ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal Pengecualian).

Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan sosial media terlebih menyalahgunakannya untuk memperbesar sebuah masalah dan mempertemukan yang bersangkutan untuk saling beradu fisik.

"Kenghimbau agar semua pihak menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Selain itu, agar para pelajar tidak mudah memposting hal - hal yang bersifat kekerasan ke media sosial guna menjaga psikologis korban maupun keluarga. Polres Gowa juga akan bekerja secara profesional dalam kasus ini," tegasnya.