Selasa, 02 Juli 2019 18:25

Pria Paruh Baya Tega Cabuli Siswi SD yang Asyik Mandi di Sungai

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang kakek di Banyuwangi, inisial SPM (58), diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. 

RAKYATKU.COM - Seorang kakek di Banyuwangi, inisial SPM (58), diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. 

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, aksi bejat pelaku bermula ketika korban yang masih berusia 7 tahun sedang mandi di sungai bersama teman sebayanya dan ibunya. 

"Karena korban dan temannya masih asyik bermain di sungai. Ibunya memilih pulang terlebih dulu meninggalkan anaknya di sungai. Tak lama setelah ibunya pulang, pelaku tiba-tiba saja datang untuk ikut mandi di sungai," kata Supriyadi, Selasa (2/7/2019). 

Seperti sudah mengincar korban, pelaku meminta teman korban lainnya untuk pulang. Hingga tinggallah pelaku dan korban di sungai. Merasa ada kesempatan berdua, pelaku langsung melakukan aksi cabul kepada korban. Usai mencabuli, pelaku mengajak pulang korban. 

"Saat diajak pulang, pelaku sempat memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban," ujar Supriyadi dikutip laman Detikcom.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga kepada anaknya yang mengeluh sakit di bagian alat vitalnya hingga mengeluarkan bercak darah. 

Setelah didesak, akhirnya korban mengaku bahwa telah menjadi korban cabul pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri ini saat berada di sungai. 

Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku di rumahnya. Sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu setel pakaian yang dikenakan korban untuk proses penyelidikan.

"Atas perbuatan tak senonoh ini, pelaku kami jerat dengan pasal 76d atau pasal 76e junto pasal 81 atau pasal 82 Undang-udang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," pungkas Supriyadi.