RAKYATKU.COM - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menilai, tindakan wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, adalah sebuah pelanggaran.
Untuk itu, JK meminta polisi menindak tegas pelakunya. "Pelanggaran betul itu. Maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
JK menilai agar kasus ini tidak melebar, polisi harus mengambil tanggung jawab karena apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan penodaan terhadap rumah ibadah.
"Jadi supaya tidak melebar, polisi harus ambil tanggung jawab karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid," ujaranya dikutip Okezone.
Menurut JK, tindakan tegas oleh polisi dibutuhkan supaya tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat karena kasus tersebut.
"Karena masyarakat akan ikut, sama juga pengurus masjid di sana juga sudah mengajukan hukum ke kepolisian. Dan itu cara yang benar. Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang. Itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu, 30 Juni 2019.
Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Buntut dari ulahnya itu, wanita tersebut sudah dijadikan tersangka.