RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar terkait perkawinan sedarah yang dilakukan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas menegaskan, perkawinan sedarah itu hukumnya haram. "Ya haram itu, nggak boleh, harus dibatalkan!" katanya di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
MUI juga menyoroti soal penghulu yang menikahkan pasangan 'terlarang' itu. Yunahar mempersoalkan legalitas penghulu tersebut.
"Penghulu yang nggak ngerti itu, adik-kakak masa dinikahin. Penghulu beneran apa bukan itu?," heran Yunahar, dilansir Detikcom.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pernikahan bersaudara kandung ini terungkap saat istri sang pria melaporkannya ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Istrinya bernama HV (28) melaporkan suaminya AN (32) atas dugaan perzinahan yang dilakukan dengan saudaranya sendiri. Menurut HV, suaminya menodai adik kandungnya hingga hamil empat bulan saat ini.
"Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN. Dia telah berzina dengan adiknya, keadilan harus ditegakkan," ungkap HV.
HV mengaku bahwa suaminya telah menikahi adik iparnya itu. Pernikahan itu terjadi enam hari lalu di Kalimantan.
"Awalnya saya tidak curiga atas kejadian ini, karena itu sangat tidak mungkin dilakukan. Namun kami baru tahu kalau mereka telah lama bersama dan perzinahan ini terjadi sudah sejak tiga bulan terakhir. Ini juga baru saya ketahui setelah mereka berdua ke Kalimantan dan saya melihat video pernikahan mereka berdua," ungkapnya.