Selasa, 02 Juli 2019 16:24

Tiga Tersangka Pengadaan Obat RSUD Andi Makkasau Kompak Sakit, Polisi Telusuri Surat Dokter

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa

Tiga tersangka kasus pengadaan obat RSUD Andi Makkasau kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Parepare.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Tiga tersangka kasus pengadaan obat RSUD Andi Makkasau kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Parepare.

Para tersangka yakni Muhammad Yamin, Muhammad Syukur, dan Taufiqurahman beralasan sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dibuat dokter.

Surat keterangan sakit M Yamin dikeluarkan dr Lanny Pratiwi. Surat keterangan sakit Muhammad Syukur dibuat dr Indra di RS Grestelina Makassar. Sementara Taufiqurrahman dibuat dr Ayu Merdekawati dari Rumah Sakit Islam Faisal Makassar.

"Kita akan menyelidiki penerbitan surat keterangan dokter dari para tersangka karena dibuat di Makassar. Kita akan telusuri dokter yang mengeluarkan surat tersebut," urai Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, Selasa (2/7/2019).

Andi berharap semua tersangka bisa kooperatif agar kasus tersebut segera menemui titik terang.

"Sebaiknya yang bersangkutan hadir untuk menggunakan haknya. Sekiranya masih ada yang belum terakomodir, silakan diungkap di BAP-nya," kata Andi Darmawangsa.