Selasa, 02 Juli 2019 14:18

Iming-iming Nilai Bagus, Guru Bimbel Cabuli Muridnya Selama Dua Tahun

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Imam Baihaki (24), guru bimbel di Tangerang, Banten, ini diamankan polisi lantaran mencabuli anak muridnya.

RAKYATKU.COM - Imam Baihaki (24), guru bimbel di Tangerang, Banten, ini diamankan polisi lantaran mencabuli anak muridnya. Parahnya, aksi tersebut diolakukan selama dua tahun belakangan ini.

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, Imam mengancam akan memberikan nilai jelek kepada sang siswi, JEA (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, jika tidak memenuhi keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yuriko mengatakan, keduanya bertemu setiap satu minggu sekali. Pertemuan keduanya berlangsung saat proses belajar mengajar.

"Korban sendiri adalah murid bimbel secara privat oleh tersangka, yang berstatus sebagai guru bimbel korban, les privat dilakukan selama satu minggu sekali, tersangka adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel," kata Alex.

Menurut Alex, Imam telah melakukan pencabulan sejak menjadi guru bimbel korban, hampir dua tahun terakhir, tepatnya dari Juli 2017 sampai Mei 2019. Pencabulan dilakukan Imam di rumah korban di wilayah Serpong.

"Bimbelnya privat, seringnya di rumah korban. Mungkin pas bimbel, di kamar sendiri, belajar di kamar, dan orang tua di ruangan yang berbeda. Korban diancam nilainya jelek (jika tidak mau) dan diiming-imingi dengan hasil nilai yang bagus selama bimbel," bebernya.

Peristiwa ini, lanjut dia, mulai terungkap ketika korban melapor pada orang tuanya karena merasakan sakit pada anusnya. Kesakitan tersebut terjadi akibat adanya pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Saat itu korban melapor ke orangtuanya, dan langsung melapor ke kami," ujarnya dikutip Suara, Selasa (2/7/2019).

Saat ini polisi masih mendalami motif Imam mencabuli korban. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kepada polisi, Imam mengaku juga menjadi korban pencabulan sewaktu kecil.

"Akan kita periksa psikologis tersangka, karena dari interogasi tersangka, didapatkan fakta bahwa saat dulu tersangka waktu kecil, dia juga menjadi korban pencabulan. Inilah bahayanya kekerasan terhadap anak, menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak, dan sangat sulit untuk kita hilangkan, sehingga perlu kerja sama dengan P2TP2A untuk menghilangkan trauma tersebut, sehingga anak tidak menjadi pelaku di kemudian hari," pungkasnya.