Selasa, 02 Juli 2019 11:36

Usai Bunuh Tetangganya, Pelaku Ikut Melayat

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pebrian Hermawan (duduk) saat ditangkap.
Pebrian Hermawan (duduk) saat ditangkap.

Hari itu, Pebrian Hermawan (21), warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, sedang mengembalikan piring dan tikar yang dipinjamnya dari korban, Tupinem (76).

RAKYATKU.COM, MUARAENIM - Hari itu, Pebrian Hermawan (21), warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, sedang mengembalikan piring dan tikar yang dipinjamnya dari korban, Tupinem (76).

Ketika berada di rumah korban, kebetulan situasi sedang sepi. Tiba-tiba terlintas niat jahatnya untuk mencuri uang dan barang berharga lainnya di kamar korban.

Dia mendengar, korban banyak uang karena baru menjual kebun sawitnya.

Untuk memuluskan siasatnya, pelaku meminta korban mencuci piring di dapur. Pelaku lalu masuk ke kamar korban untuk mencari simpanan uang di lemari.

Tetapi setelah sekian lama dicari ternyata uang tersebut belum ada. Pasalnya, korban belum dibayar pembeli.

Ketika sedang asyik mengacak-acak kamar, tiba-tiba korban muncul memergoki pencurian tersebut.

Merasa aksinya diketahui, iapun ketakutan dan cemas, dan spontan membekap mulut korban dan mengikat kaki korban.

Diduga terlalu kuat membekap mulut korban, sehingga membuat korban lemas tidak bisa bernapas yang akhirnya tewas.

Melihat korban tidak bergerak lagi, iapun memindahkan posisi korban ke atas ranjang dengan posisi terlentang.

Pembunuhan diketahui ketika adik kandung korban bernama Tupini yang tinggal serumah dengan korban, sekitar pukul 11.00 pulang ke rumah setelah menyadap karet dari kebun.

Setelah tiba di rumah, ia melihat pintu rumahnya sudah terbuka. Kondisi di dalam rumah, sudah berantakan.

Kemudian, Tupini mendapati korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut dan kaki terikat kain.

Tupini memeriksa harta benda di dalam, ternyata satu unit kendaraan sepeda motor jenis Revo warna Hitam milik korban, yang semula terpakir di dapur sudah tidak ada lagi.

Begitu pula dengan hp milik korban merk Nokia sudah tidak ada lagi.

Mengetahui hal tersebut, Tupini memberitahu keluarganya Tuti dan bersama-sama melaporkan peristiwa tersebut kepada Kades Lubuk Raman dan Polsek Rambang Dangku.

Sementara itu, Pebrian tidak melarikan diri. Dia yakin perbuatannya tidak akan diketahui. Malamnya, dia lalu datang melayat ke rumah korban.

Sementara itu, usai mendapat laporan petugas Polsek Rambang Dangku melakukan penyidikan, dan dari hasil keterangan Tupini (adik korban) akhirnya diketahui pelakunya adalah Pebrian.

Kemudian kurang 1 x 24 jam, petugas melakukan penangkapan Pebri di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.

Setelah disidik, akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban.

Dari pengakuan duda satu anak ini, bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan tetapi spontan.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Ipda Yarmi, dalam konferensi pers sebagaimana dilansir dari Tribunnews mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 1 x 24 jam.

Pihaknya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti pakaian, hp dan motor milik korban. 

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP," pungkasnya.