RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Seorang pekerja pasar malam, ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.
Dia dipenjara selama satu malam, setelah mengaku bersalah atas tuduhan mencuri durian jenis Musang King dari pusat perbelanjaan Shah Alam, 1 Juli 2019. Demikian dilaporkan Sinar Harian.
Pencuri itu, diidentifikasi sebagai Luqman Hakim Yusof, dijatuhi hukuman satu malam di penjara dan diperintahkan untuk membayar denda RM1.000 (Rp3,4 juta) oleh Hakim Rini Triany Muhamad Ali. Berdasarkan tuduhan itu, Luqman Hakim Yusof mengaku bersalah karena mencuri lima paket durian Musang King dari Supermarket AEON Section 13, yang totalnya bernilai RM400 (Rp1 juta).
Tuduhan diajukan berdasarkan Bagian 380 KUHP dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 10 tahun atau didenda atau keduanya.
Pada awalnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Khairul Aisamuddin Abdul Rahman meminta pengadilan untuk memberikan hukuman berat kepada terdakwa, dengan harapan dapat memberinya efek jera.
Namun, pengacara yang mewakili Luqman Hakim, Salahuddin Salam, memohon hukuman yang lebih ringan karena terdakwa menyatakan penyesalan atas tindakannya.