RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sabtu, 29 Juni 2019. Jarum jam menunjukkan pukul 02.30 Wita. Ketika tempat persembunyian Zulfikar (28) dan Rusdi di Jalan Bulu-bulu, Maros, Sulawesi Selatan, diendus gabungan Timsus Polda Sulsel dan Polres Maros.
Keduanya ditangkap atas kasus pembunuhan seorang waria di Biak Numfor, Papua.
Kanit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius, di Posko Timsus di Makassar, Sabtu (29/6/2019) mengatakan, pembunuhan terhadap waria itu terjadi pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu. Korban mulanya diikuti oleh pelaku, lalu lehernya dijerat menggunakan tali jemuran. Korban pun meninggal dunia.
Setelah itu, kedua pelaku menggasak harta milik korban. Mereka membuang jenazah korban di semak-semak.
"Diakui memang direncanakan kedua tersangka pergi merental mobil untuk melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali jemuran dan mengikat leher korban hingga tidak bernyawa dan mengambil barang berharga milik korban. Korban tersebut dibuang oleh kedua tersangka di semak-semak Biak Utara, korban seorang lelaki yang dikenal sebagai waria," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu dompet, satu gelang emas 10 gram dan satu gelang kalung 10 gram.