Jumat, 28 Juni 2019 18:16

Di Peti Buah Naga, Warga Pinrang Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg ke Makassar

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

Selasa, 25 Juni 2019. Irsal Akbar alias Ical (24), melajukan kendaraannya, pikap dari Pinrang menuju Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Selasa, 25 Juni 2019. Irsal Akbar alias Ical (24), melajukan kendaraannya, pikap dari Pinrang menuju Kota Makassar.

Dia membawa empat peti buah naga. Buah itu didatangkan dari Kalimantan.

Namun, di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di batas Maros-Kota Makassar, dia dihentikan petugas. 

Keringat dingin mengucur deras dari tubuh Ical, saat petugas menggeledah kendaraanya.

Benar saja. Sabu-sabu seberat 1 kg, dia sembunyikan di jok mobilnya. Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, menemukannya.

"Kemarin anggota berhasil amankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di batas kota Makassar-Maros, Selasa 25 Juni lalu," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Menurut Kombes Wahyu, BB ini ditaruh di depan, di samping kemudinya di bawah jok mobil. 

Sabu-sabu tersebut kata Kombes Wahyu, didatangkan tersangka dari Kalimantan bersama buah naga tersebut.

Sementara saat penangkapan, Polisi menyita 1 kantong plastik hitam berisi 14 paket sabu, 1 kantong plastik hitam berisi 12 paket sabu. Selain itu, polisi juga menyita mobil pikap yang digunakan saat mengantar.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua kali ke betis kanan pelaku, dengan maksud melumpuhkannya.

"Pada saat pengembangan pelaku berusaha melawan, makanya kita lumpuhkan. Kita kenakan pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman seumur hidup," tutupnya.