RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang putusan tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sidang putusan MK yang dimulai sejak siang tadi, dan berakhir Kamis malam (27/6/2019).
Putusannya, menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di Gedung MK Jakarta.
Mengenai hal ini, komentar datang dari Sekretaris PDIP Sulsel, Rudi Pieter Goni. Ia menyampaikan apresiasi dan berharap momentup putusan MK tersebut menjadi langkah baru menuju Indonesia yang semakin baik.
"Terimakasih kepada semua pihak, saatnya bergandeng tangan menatap Indonesia yang semakin baik ke depan," jelasnya.
Pihaknyapun sedari awal telah memprediksi akan putusan MK yang menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami dari awal yakin bahwa ini akan ditolak. Karena pada prinsipnya kami menang fair dan itulah kehendak serta Pilihan Rakyat," tambah anggota DPRD Sulsel ini.
Ia berharap masyarakat tak larut lagi dalam perbedaan dan nuansa politik yang terlalu tajam. "Mari kita bersama-sama dan mari kita kerja untuk Indonesia. Ini sudh final dan mengikat," tandasnya.