Kamis, 27 Juni 2019 16:33

Di Thailand, Merokok Dalam Rumah Dinyatakan Sebagai Bentuk KDRT

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Otoritas Thailand memperkenalkan undang-undang baru, yang mengklasifikasikan merokok dalam rumah sebagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

RAKYATKU.COM - Otoritas Thailand memperkenalkan undang-undang baru, yang mengklasifikasikan merokok dalam rumah sebagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

Media setempat melaporkan undang-undang itu akan mulai berlaku pada 20 Agustus. Itu menyatakan bahwa siapa pun yang merokok di dalam ruangan, di dekat anggota keluarga, dapat menghadapi hukuman.

"Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah bahaya bagi keluarga serta meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga," kata Lertpanya Buranabandit, direktur jenderal Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga Thailand.

Menurut Lertpanya, jika seseorang melanggar, pengadilan bisa mewajibkan mereka untuk menjalani rehabilitasi dan berhenti merokok.

Berdasarkan Undang-Undang Promosi dan Perlindungan Institusi Keluarga Thailan, kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai: tindakan apa pun yang dilakukan seseorang dalam keluarga dengan tindakan lain untuk tujuan yang dapat membahayakan jiwa, tubuh, pikiran, kesehatan, kebebasan atau reputasi.

Nah, pihak berwenang rupanya mengkasifikasikan merokok dalam rumah "dapat menyebabkan kekerasan fisik atau emosional."

Namun undang-undang ini menuai kritikan. Di media sosial, banyak yang mengecam undang-undang baru itu, dan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan sipil.

Sumber-sumber Thailand yang diwawancarai oleh Khaosod mengatakan bahwa undang-undang itu tidak realistis.

"Anak apa yang akan menuntut orang tua mereka karena merokok di rumah?" kata satu sumber.

Sekitar 400.000 orang Thailand meninggal setiap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan merokok, menurut Asia News Network.