Kamis, 27 Juni 2019 14:47

Polisi Izinkan Ustaz Rahmat Baequni Kembali Berdakwah, Ini Syaratnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ustaz Rahmat Baequni
Ustaz Rahmat Baequni

Ustaz Rahmat Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Meski demikian, dia tetap diizinkan untuk kembali berdakwah.

RAKYATKU.COM - Ustaz Rahmat Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Meski demikian, dia tetap diizinkan untuk kembali berdakwah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tidak mempersoalkan aktifnya Ustaz Rahmat Baequni kembali berdakwah.

Namun, polisi mengingatkan Rahmat agar tak mengulangi perbuatannya, yakni menyebarkan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

Ustaz Baequni juga diberi syarat tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru.

Sesuai jadwal, Ustaz Rahmat dijadwalkan akan berceramah di Masjid Al Amin, Cijagra, Kota Bandung pada 2 Juli 2019. Acara itu mengambil tema, "Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat".

Sebelumnya, Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Video ceramah Rahmat soal anggota KPPS ini menyebar di media sosial.

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi tak melakukan penahanan terhadap Rahmat. Berdasarkan hasil gelar perkara, ancaman hukuman yang diterima Rahmat di bawah lima tahun.