RAKYATKU.COM - Gugatan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bisa membuat bangkrut petinggi PKS. Betapa tidak, mereka harus membayar denda Rp30 miliar. Wow!
Tidak ada alasan untuk tidak membayar denda itu. Sebab, sudah menjadi keputusan pengadilan yang bersifat inkrah. Tinggal menunggu eksekusi.
Denda itu berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS.
Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri. Majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat.
Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Karena denda itu belum dibayar, Fahri Hamzah akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kantor DPP PKS hingga rumah pribadi milik Presiden PKS Sohibul Iman serta beberapa petinggi PKS lainnya.
Hal itu dilakukan lantaran para tergugat yakni lima petinggi PKS itu kembali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan eksekusi putusan yang dimenangi Fahri.
"Kita sudah konfirmasi kepada juru sita bahwa jam 12 sekarang ini adalah batas terakhir. Berarti para termohon tidak menggunakan haknya untuk datang. Karena itu, kami akan mengajukan permohonan eksekusi," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, Rabu (26/6/2019).
Mujahid mengaku sudah mendata beberapa aset para tergugat yang akan diajukan sebagai objek sita, yakni kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, rumah milik Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang sekaligus mantan Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) dan rumah milik Presiden PKS Sohibul Iman.
"Saya kira itu udah cukup, tetapi kami masih tetap berharap mereka bisa menaati keputusan ini dengan melaksanakan sukarela," ujarnya.
Sebenarnya ada lima tergugat dalam kasus ini. Mereka yakni Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
"Sebetulnya yang digugat Bang Fahri ini 5 orang yang dalam posisinya sebagai pimpinan PKS ada yang ketua DPP, ada ketua BPDO, ada ketua majelis taklim, artinya mau tidak mau mereka ada kaitan dengan struktur DPP," katanya seperti dikutip dari Detikcom.